Alat Berat PT Central Group Kembali Dihentikan di Lokasi Proyek Central Hills
Pemblokiran dengan memagar jalan ke lokasi Proyek Central Hills beberapa waktu lalu
Indonesiatopnews.com.Batam-Mimprihatinkan! Kalimat itu lebih tepat dialamatkan kepada apa yang dialami pengembang PT Central Group. Betapa tidak? Pengembang yang sedang melakukan pembangunan perumahan Central Hills kembali dihentikan. Alat berat PT Central Group pengembang yang sedang melakukan pengerjaan pembangunan perumahan Central Hills di lokasi proyek Sungai Gorong Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota Sabtu (12/2/2022) kembali dihentikan sekelompok oknum. Padahal, Rabu (9/2/2022) lalu, telah terjadi kesepakatan antara perwakilan PT Central Group dengan pihak oknum yang mengklaim pemilik lahan, tidak akan terjadi penghentian dengan syarat lahan bukit tidak disentuh pengembang dengan dalih titik batas lahan belum jelas.
Menurut penjelasan humas PT Central Group, kelompok oknum Sabtu itu (12/2/2022) menghentikan alat-alat berat masuk ke lokasi proyek, sejak pukul 11.00 WIB hingga sore. Bahkan humas Central Group Eko Nurwahyudi terlihat agak didorong salah seorang kelompok yang menghentikan alat berat saat mencoba menginstruksikan karyawan untuk tetap bekerja. Namun kelompok oknum tersebut tetap tidak memperbolehkan karyawan lapangan PT Central Group melakukan aktifitas pekerjaan. Penghentian pekerjaan oleh kelompok oknum yang mengklaim sebagai pemilik lahan, sepertinya akan terus berlarut-larut, jika BP Batam yang mengalokasikan lahan tidak turun tangan untuk memediasi sengketa lahan antara PT Menteng Griya Lestari sebagai pemilik lahan dengan oknum yang juga mengklaim pemilik lahan.
Penghentian alat berat PT Central Group oleh oknum yang mengaku pemilik lahan Rabu (9/2/2022) kembali dihenitkan sabtu (12/2/2022)
Jika melihat beberapa kali penghentian pekerjaan, sebenarnya konflik yang terjadi adalah antara PT MGL dengan sekelompok oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan. Sementara pengembang yaitu PT Central Group merupakan mitra PT MGL untuk membangun perumahan di Komplek Central Hills. BP Batam sendiri sebagai pengelola lahan yang mengalokasikannya kepada PT MGL sudah saatnya turun untuk memediasi. Perlunya BP Batam turun tangan, agar pembangunan perumahan di Central Hills berjalan lancar tidak terkendala. Jika tetap diganggu dengan penghentian dan melarang masuk alat-alat berat oleh oknum yang mengklaim pemilik lahan, membuat pengembang bisa mengalami kerugian dalam jumlah besar akibat keterlambatan jika pengerjaan terus terganggu.
Humas PT Central Group Eko Nurwahyudi berupaya melakukan pendekatan kekeluargaan
Seperti diketahui, pembangunan perumahan Central Hills dihentikan oleh sekelompok oknum beberapa kali. Misalnya, Rabu siang (9/2) terjadi penghentian alat berat oleh sekelompok oknum yang mengaku pemilik lahan. Oknum yang mengklaim lahan PT MGL sebagai miliknya, ngotot agar pengerjaan pembangunan perumahan dihentikan. Dijelaskan waktu itu, pihaknya melalui pengacara masih melakukan perundingan dengan PT Menteng Griya Lestari di Jakarta. Pihak perusahaan pengembang PT Central Group menjelaskan, bahwa perusahaan melakukan pekerjaan atas dasar legalitas kepemilikan lahan yang sah dari PT MGL dibuktikan dengan Sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional sebagai mitra dari pengembang PT Central Group.
Penghentian pekerjaan pembangunan perumahan Central Hills kemudian terjadi lagi sabtu (12/2/2022) dengan menahan alat-alat berat dan mobil peruahaan yang masuk ke proyek. Kelompok oknum yang mengklaim pemilik lahan yang kerap memblokir dengan memagar jalan ke lokasi proyek pembangunan perumahan Cetral Hills. Padahal diketahui, PT MGL mempunyai Sertifikat Sah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah melalui proses panjang, seperti penetapan PL terlebih dahulu oleh BP Batam dan segala macam yang harus dan wajib dipenuhi PT MGL hingga keluarnya faktur pembayaran dan UWTO, pengukuran lahan oleh BPN sampai puncaknya dikeluarkannya Sertifikat.
Meski demikian, PT MGL yang bermitra dengan PT Central Group membangun perumahan Central Hills tidak serta merta mengabaikan kewajiban, yaitu memberikan ganti rugi kepada yang menempati lahan. PT Central Group kabarnya bersedia memberikan ganti rugi kepada pihak yang menempati lahan, kendati PT MGL sebagai pemilik lahan sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional. Masalahnya, dalam penentuan besarnya ganti rugi inilah tidak ada kesepakatan. Pihak yang mengaku pemilik lahan yang sudah menempati 16 tahun menuntut ganti rugi Rp250.000/meter.
Namun pihak pengembang maupun pemilik lahan PT MGL menilai, tuntutan sebesar Rp250.000/meter tidak logika atau tidak masuk akal seraya mempertanyakan Perka (Peraturan Kepala) BP Batam mana yang dipakai. Apakah Perka BP Batam mencantumkan angka Rp250.000/meter yang harus dibayarkan pengembang kepada yang menempati lahan? Jika memang besarnya Rp250.000/meter yang harus dibayarkan kepada yang menempati lahan, tertuang dalam Perka BP Batam nomor berapa dan tahun berapa? Terajadinya penghentian pekerjaan oleh sekelompok oknum terus menerus sehingga pengembang terkendala melanjutkan pembangunan perumahan di Central Hills, saatnya BP Batam turun ke lokasi terutama untuk memediasi pihak-pihak yang bersengketa sekaligus menentukan jumlah ganti rugi yang sewajarnya dibayar pihak pengembang PT Central Group maupun pemilik lahan PT MGL kepada. (tim)