Oknum Pejabat Diduga Pemilik Lahan Menyalahgunakan Wewenang Tidak Membayar Jasa Perusahaan yang Menimbun
lahan di Patam Lestari tidak dibayar jasa penimbunan oleh pemiliknya?
Indonesiatopnews.com.Batam- Sangat disayangkan, di era keterbukaan sekarang ini, masih ada oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya seperti di zaman orde baru dengan merugikan pihak lain. Hal itu dijelaskan Wakil Ketua LSM PIKAD (Pijar Keadilan Demokrasi) DPC Batam Pierton Hutabarat kepada Media ini Selasa (25/1) sore. Pierton menyebut, hasil temuannya ada penimbunan lahan di Patam Lestari dan Tiban milik oknum pejabat. Namun yang disesalkan, jasa dari perusahaan penimbun lahan tersebut, tidak dibayar pemilik lahan. Padahal, kata Pierton mengutip penjelasan perusahaan yang menimbun, pemilik lahan awalnya hanya meminta sekira sepuluh dump truck saja tanah timbunan yang diambil dari bukit sekitar Tiban. Namun mengingat luasnya lahan yang ditimbun, dibutuhkan tanah dua ratus dump truck lebih untuk satu lokasi lahan. Untuk dua lokasi sekira empat ratus dump turck lebih tanah timbunan. Nah, menurut pengakuan perusahaan yang menimbun dua lahan tersebut, pemilik lahan tidak pernah membayarnya.
Pierton menyebut, berawal dari hilir mudiknya sejumlah dump truck beberapa waktu lalu mengundang perhatian masyarakat sekitar Patam Lestari Kecamatan Sekupang. Ternyata ada penimbunan lahan yang ditaksir ratusan dump truck setiap harinya. Tepatnya di belakang Kantor Kelurahan Patam Lestari. Sejak itu, LSM PIKAD mengadakan invetigasi perihal penimbunan lahan dan mengecek siapa pemiliknya. Lahan yang ditimbun diduga milik salah seorang pejabat teras di salah satu Dinas berkantor di Sekupang. Investigasi dari LSM PIKAD dan wartawan media ini dari beberapa sumber menyebut, bahwa oknum pejabat itu diduga menyalahgunakan wewenangnya dan wan prestasi kepada salah satu perusahaan untuk penimbunan tersebut.
Pierton menjelaskan, penimbunan lahan, apalagi milik pribadi sah-sah saja. Namun jika menyalahgunakan wewenangnya dengan merugikan pihak atau perusahaan lain, tentu patut diusut. Penyalahgunaan wewenang tersebut, menurut sumber bahwa oknum pejabat awalnya minta kepada salah satu perusahaan yang bergerak dalam pengerjaan jalan, hanya sekira sepuluh dump truck saja. Mengingat luasnya lahan yang ditimbun, ternyata timbunan tidak cukup puluhan dump truck, melainkan ditaksir dua ratusan dump truck.
Di Tiban, juga penimbunannya tidak dibayar oleh pemilik lahan
Tragisnya, lahan yang ditimbun ratusan dump truck tidak dibayar sang oknum pejabat yang dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Hal yang sama, juga ditemukan di daerah kawasan Tiban depan SD 005. Lahan yang ditimbun dengan ratusan dump truck disebut-sebut tidak dibayar oleh oknum pejabat yang juga di instansi yang sama. Pierton menyebut, pihaknya masih akan menginvestigasi perihal kebenaran oknum pejabat di salah satu instansi yang menyalahgunakan kewenangannya. Jika memang benar, akan mengadukannya ke Walikota Batam dengan tembusan Gubernur Kepri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi agar oknum pejabat tersebut ditindak, minimal diberikan sanksi. (redaksi)