Menghambat Pembangunan
PT Central Group Terkendala Membangun Perumahan, Jalan ke Lokasi Proyek Dipagar Kelompok Oknum
Indonesiatopnews.com.Batam-Pengembang PT Central Group bekerjasama dengan PT MGL (Menteng Griya Lestari) pemilik lahan seluas 12 hektar di Sungai Gorong Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota yang akan membangun ratusan unit rumah di Central Hills , saat ini mengeluhkan terkendalanya pelaksanaan pembangunannya. Hal ini disebabkan adanya sekelompok oknum yang mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya. Padahal, PT MGL telah mempunyai legalitas sebagai pemilik lahan dengan memiliki Sertifikat sah dari Badan Pertanahan Nasional setelah terlebih dahulu membayar lunas UWTO. Lahan seluas 12 hektar telah dimatangkan sejak 2018 dan 2019 dari total luas 23 hektar tersebut, bahkan telah dilaunching dimulainya pembangunan perumahan tahun 2021 lalu dihadiri unsur pimpinan Batam, seperti Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, Kapolresta Batam dan Dandim 0316/Batam.
Jalan ke Proyek pembangunan perumahan dblokir/dipagar kelompok oknum yang mengklaim pemilik lahan
Terkendalanya pembangunan perumahan oleh PT Central Sukajadi akibat klaim dari sekelompok oknum, disebabkan belum adanya penyelesaiannya yang dituntut oknum tersebut. Tuntutan kelompok oknum tersebut, awalnya pembayaran ganti rugi Rp 150.000/meter. Namun kemudian naik menjadi Rp250.000/meter persegi seluas 12 hektar tersebut. Tuntutan kelompok oknum yang mengklaim sebagai pemilik lahan dengan dasar surat yang dimiliki , tentunya tidak bisa diterima pihak pengembang, dalam hal ini PT Central Group dan pemilik lahan PT MGL.
Eko Nurwahyudi Humas Centeral Raya Group
Humas Centeral Group Eko Nurwahyudi kepada media ini Senin (07/2/2022) siang menjelaskan, bahwa PT MGL mempunyai legalitas sah sebagai pemilik lahan setelah melalui proses seuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti penetapan PL, faktur pembayaran hingga keluar UWTO dan akhirnya Sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional. Eko menjelaskan, sebenarnya perusahaan pengembang tidak ingin konflik dengan kelompok oknum terebut, sehingga ditempuh penyelesaian secara kekeluargaaan. Namun tuntutan ganti rugi masyarakat yang tidak masuk akal itu, membuat perusahaan mengajak untuk membicarakannya dengan pihak BP Batam. Sebab kata Eko, untuk penentuan ganti rugi perusahaan tidak punya wewenang, melainkan harus melalui persetujuan pemberi lahan, dalam hal ini BP Batam. Sayangnya, kelompok oknum yang mengklaim pemilik lahan, tidak mau diajak untuk membicarakan ganti rugi ke BP Batam untuk penyelesaian ganti rugi yang dituntutnya.
Maket perumahan Central Hills yang akan dibangun PT Centeral Group
Kini , kelompok oknum yang mengklaim sebagai pemilik lahan terkesan menghalang-halangi kelanjutan pembangunan perumahan di Central Hills tersebut dengan memblokir jalan hingga memagarnya. Eko menyebut, masyarakat yang mengklaim pemilik lahan sudah tiga kali membuat pagar, sehingga pihaknya sempat mencabut pagar, karena bahan material terhalang dibawa ke lokasi. Eko menegaskan, pihak pengembang tidak berniat berkonflik dengan kelompok oknum yang mengklaim pemilik lahan, namun jika bisa diselesaikan dengan kekeluargaan. Eko juga menjelaskan, pihaknya juga sudah pernah menyerahkan uang sagu hati sebesar Rp25 juta saat pembuatan jalan ke lokasi proyek pembangunan kepada kelompok oknum ditambah setiap bulannya pemberian Rp1.500.000. Namun justru jalan yang dibangun pengembang untuk masuk proyek pembangunan perumahan mengangkut bahan berupa material inilah sampai tiga kali diblokir kelompok oknum dengan jalan membuat pagar, seperti terlihat Senin (7/2/2021) terlihat beberapa patok di jalan.menuju proyek pembangunan perumahan
Kompleks Perumahan Central Hills yang akan dibangun PT Central Group
Masih kata Eko, pengembang masih menunggu itikad baik kelompok oknum yang mengklaim pemilik lahan melalui pengacaranya untuk penyelesaiannya ecara kekeluargaan. Mek demikan, tega Eko, yang yang pasti, perusahaan akan terus melanjutkan pembangunan perumahan di lahan seluas 12 hektar tersebut. "Pihak perusahaan pengembang dalam hal ini PT Centeral Group, setiap waktu siap berunding untuk penyelesaiannya dengan kelompok oknum terebut , tetapi perusahaan akan tetap melanjutkan pembangunan, dengan legalitas yang sah, dan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indoneia" tandas Eko. (red)