Bantah Kekuarkan Surat Jual Beli Lahan HPT
Indonesiatopnews.com.Rokan Hulu-Kepala Desa Tanjung Medan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Devi Delvia membantah tudingan melakukan tindakan tindak pidana korupsi atas penerbitan surat jual beli lahan berstatus hutan terbatas (HPT). Tudingan tindak pidana korupsi oleh LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dikutip dari pemberitaan alah satu media online terbitan Rabu (13/6) 2023.
Kepala Desa Delvi Delvia beserta perangkat desanya sangat kecewa dengan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang di salah satu media terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat jual beli lahan berstatus HPT.
“pemberitaan itu tanpa konfirmasi . Jadi saya selaku pihak yang dirugikan sangat kecewa dengan berita yang tidakberimang. Saya berharap, kiranya jika ada hal semacam itu, kalau bia dikonfirmasi dulu,jangan langsung dinaikkan di media. Jangan sampai menjadi berita hoax yang merugikan orang lain”, tegas Delvi delvia.
Ditambahkan, akan melaporkan pemberitaan yang tidak benar ini ke pihak yang berwajib. Ini sudah ranah pencemaan nama baik saya sebaai Kepala desa dan juga akan melaporkan ke Dewan Pers” ujarnya kepada sejumlah wartawan Kamis (15/6) siang.
Apalagi, jelas Kepala Desa, dalam kalimat terakhir pemberitaan ditulis, “Sampai berita ini terbit, awak media beberapa kali mencoba menghubungi Kades Tanjung Medan namun masih belum terhubung” tulis berita tersebut. Itu sama sekali tidak benar jelasnya.
Faktanya, tidak ada wartawan atau LSM yang menghubungi saya. Boleh dicek di panggilan HP saya, tidak ada nomor panggilan, baik yang masuk ataupun panggilan tak terjawab, kata Kepala Desa Delvi dengan nada kecewa. (Ratmat)