Oknum PLN Cabang Lahat Tipu Pelanggan  R Junaidi  Untuk  Penambaan Daya dari 900V ke 1300V

banner 160x600
banner 468x60

 

 
Indonesiatopnews.com.Lahat-Salah seorang yang telah menjadi Korban warga Kecamatan Lahat yaitu R Junaidi (47) yang merupakan pelanggan PLN an .R.Junaidi  dengan Id.147000068253  alamat, Jalan Mayor Ruslan III Rt 01 RW 03  Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan, menjadi korban penipuan oknum pegawai PLN.nyam 
 
Kronologinya,  sekitar bulan September 2010 pelanggan mengajukan permohonan penambahan dDaya dari Cl 4 (900 kVA) menjadi Cl 6 (1300 kVA) .  Setelah disetujui maka terhitung sejak Oktober 2010 pelanggan ini telah dikenakan  tagihan tarif beban daya R1 /1300 hingga sampai bulan Mei 2024 terhitung sudah 14 Tahun (125 Bulan) 
 
Tak disangka hal ini  akhirnya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum PT.PLN Cabang Lahat terbongkar.  Berawal saat itu salah satu keluarga pelanggan JF (25 Tahun) sedang memperbaiki Kipas Angin dipkediaman Pelanggan.  Setelah selesai saat akan mencoba menghidupkan kipas ,  langsung MCB pelanggan  turun/anjlok,  Kemudian JF bertanya ' berapa teganggan daya di rumah ini.  Pelanggan menjawab R1/ 1300 kVA  kemudian ia langsung engecek di KWH Meteran yang ada ternyata nampak terlihat jelas MCB di KWH Meteran  terpasang adalah R1/900 kVA .
 
Sebelum nya pelanggan pun sudah mendapat kabar dari salah seorang  Fr  (45 Tahun) salah seorang Pegawai PT.PLN Cabang Lahat saat itu Pelanggan menghubungi pegawai PLN untuk memengataka  bahwa MCB yang terpasang di rumah pelanggan adalah Cl 4 / 900 kVA bukan Cl 6/1300 kVA ,dari keterangan dan  kenyataan yang ada terlihat jelas bahwa MC milik pelanggan adalah Cl 4/ 900 kva sehingga Pelanggan ini dirugikan baik dari Biaya Tarif / Beban  dari Cl 4 (900 kVA) menjadi (1300 kVA)
 
Sungguh Tragis Ulah Oknum Pegawai PLN Cabang Lahat yang telah melakukan Dugaan Penipuan kepada Pelanggan yang seharus nya di berikan Pelayanan namun malah menjadi korban Merugi kan kknsumen duga  Ladang Bisnis yang Ilegal perlu di tindak lanjutin ke pihak hukum ujar Surya kencana SH. (Syahrial)
 
 
 
 
Email Autoresponder indonesia
author
No Response

Comments are closed.