Bea Cukai Batam Tak Berdaya Hadapi Gempuran Rokok Ilegal
Ambang Priyonggo Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Batam (foto:internet)
Indonesiatopnews.com.Batam-Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal sepertinya sudah sangat sulit dikendalikan. Kendati sebenarnya pihak Bea & Cukai kerap mengungkapkan keberhasilannya menindak melalui relis yang dikirimkan ke sejumlah media. Ada juga slogan, perang terhadap rokok ilegal. Tetapi jika ditelisik, rokok ilegal lah yang memerangi rokok resmi pembayar cukai. Itu dibuktkan dengan kenyataan di pasaran, kenyataannya peredaran rokok ilegal semakin marak dengan berbagai merk membanjiri pasar di berbagai daerah provinsi Kepri termasuk Kota Batam.
Ricki Hanafi yang selalu menghindari wartawan (foto/arifin)
Sebaliknya klaim aparat Bea & Cukai Kantor Pelayanan Utama Batam yang kerap memaparkan keberhasilannya menggempur rokok tanpa pita cukai, memang patut dipertanyakan. Sebab pada realitasnya, rokok ilegal sudah merajai pasaran menggeser rokok resmi hingga ke kios-kios pengecer maupun pedagang pinggir jalan. ,
salah satu merk rokok illegal Manchester tanpa pita cukai yang marak beredar
Semakin maraknya peredaran rokok ilegal memunculkan berbaga pertanyaan, kenapa aparat Bea & Cukai tidak mampu memberantasnya dibalik gembar gembor keberhasilannya dengan istilah mereka, berhasil menggempurnya rokok ilegal?
Dari penjelasan aparat Bea & Cukai beberapa waktu lalu di suatu daerah saat sosialisasi tentang sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelaku peredaran rokok tanpa pita cukai ini, lumayan berat. Seperti dijelaskan, mengedarkan rokok polos (maksudnya tanpa pita cukai) diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).
Atau mengedarkan rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai). Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).
Mengedarkan rokok tanpa pita cukai misalnya disebut pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).
gempuran rokok ilegal seperti merk Luffman menggusur rokok resmi pembayar cukai
Sayangnya, Kepala Kantor Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo untuk konfirmasi seputar masih maraknya peredaran rokok ilegal kendati operasi pemberantasan gencar dilaksanakan, tidak pernah berhasil ditemui di kantornya.
Bahkan, Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Ricky Hanafi, juga sulit ditemui. terkesan menghindari awak media. Pernah suatu ketika, Ricky Hanafi tak bisa mengelak sekitar awal Januari 2023 lalu berhasl ditemu di ruang kerjanya.
rokok ilegal OFO BOLD laris manis karena harga murah
Namun tak banyak penjelasan ketika ditanya seputar maraknya rokok ilegal beredar di kota Batam. Jawabannya, bahkan seakan membalikkan ke awak media. "Para wartawan kan, ikut juga membelinya", katanya waktu itu yang menurutnya seakan semua awak media itu merokok menikmati rokok murah meriah itu. Namun setelah itu, corong juru bicara Kantor Pelayanan Utama Bea & Cukai Batam itu, sulit ditemui. Konfirmasi melalui Waa pun, tidak pernah dibalasnya.
Sulitnya konfirmasi ke kantor pelayanan utama Bea & Cukai Batam, media ini tanggal 16 Juni ini telah menugaskan wartawan Biro Jabodetabek didampingi langsung redaktur pelaksana Suardi Pasaribu untuk konfirmasi ke Direktur Jenderal Bea & Cukai Rawamangun Jakarta Timur.
Media ini masih menunggu jawaban dari Dirjen Bea & Cukai pusat di tengah klaim oknum tertentu yang berani menyebut, ribuan media pun mengexpos peredaran rokok ilegal ini, tidak ada pengaruhnya. Klaim oknum diatas yang menyebut tidak ada pengaruh pemberitaan untuk peredaran rokok ilegal membuktikan, bahwa dugaan Bea & Cuka tidak berdaya, ada benarnya.
Diduga ada oknum yang sangat kuat membekingi peredaran rokok ilegal ini sehingga oknum tertentu yang disebutkan diatas, berani sesumbar menyatakan, bahwa pemberitaan rokok ilegal di ribuan media pun, tidak ada pengaruhnya.
Kini terbukti, aparat Bea & Cukai memang tak berdaya memberantas rokok ilegal itu, bahkan selalu menghindar saat akan dikonfirmasi. Harapan satu-satunya, Dirjen Bea & Cukai pusat harus turun tangan. Media ini juga berharap, jawaban dari Dirjen Bea & Cukai melalui wartawan Biro Jabodetabek. (Subandi)