Jakarta, — Sidang perkara dugaan penggelapan , perkara biasa , di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa Yanuar Rezananda dan Rian Pratama Akbar kembali dibuka Selasa (26/9/2023) . Dalam sidang 9 saksi dihadirkan , dengan di periksanya para saksi, semakin bias pembuktiannya, yang mana PT. Beo Ero Orien adalah vendor yang yang dirugikan namun PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) yang lapor . Sebagaimana diungkapkan tim kuasa hukum terdakwa .
Direktur Sales Marketing PT. KHBL Tami Abadi Tios dalam persidangan, kenal dengan terdakwa sejak keduanya bekarja di PT. KHBL . Saat itu ada pengadaan mesin HMA (Hot, Melt, Adhesive), untuk proses pengadaan, di percayakan Rian cari vendor dan yang suvey Bahtiar, Yanuar , pengadaan sudah selesai 2022 , PT. Beo yang terpilih sebagai vendor dengan nilai proyek Rp 3,380 miliar diluar PPN 10% .
PT. Kencana Hijau Bina Lestari melaporkannkedua terdakwa ini ke polisi setelah sebelumnya mendapat laporan dari Bahtiar bahwa nilai kontrak bukan Rp 3,380 miliar tapi Rp 3,330 miliar info tersebut dari Bob dari pihak PT. Beo, kemudian pada Januari 2023 mengundang Bob dan Yanto ketemu di Jaktim membicarakan info itu, dari hasil pertemuan diketahui terdakwa minta dimasukan Rp 200 juta dari nilai kontrak, jelas bukan buat perusahaan tapi buat mereka terdakwa .
Saksi ragu-ragu menjawab pertanyaan majelis berapa seluruhnya kerugian yang di derita perusahaanya , PT Beo, mereka terpaksa menuruti Rian menambahkan harga/ Menurut saksi Bob yang mengeluarkan Rp 150 juta di tranfer ke rekening Rian tapi saksi tidak pernah lihat bukti transfernya , infonya Yanuar Rp 90 juta dari Rian . Kedua terdakwa saat ini sudah tidak bekerja di perusahaan keduanya keluar pekerjaan dalam keadaan baik-baik saja , tidak bermasalah.
Dalam pengadaan mesin HMA kedua terdakwa tidak diberikan SK , meski pengadaan barang dengan nominal yang sangat besar. Saksi juga tidak tahu mengenai peraturan pusat , tidak ada peraturan perusahaan , saksi tidak pernah lihat faktur pajaknya mesin itu sudah serah terima. Saksi juga mengaku tidak paraf surat perjanjiannya..
Saksi Achmad Bachtiar menjelaskan berulang kali nego harga , tahu dari Bob ada uang titipan Rp 200 juta, titipan dari Rian, uang tambahan dari harga yang sebenarnya, Bob ngomong setelah perjanjian ditanda tangani, ketika ditanya kuasa hukum saksi menyangkal tidak tahu padahal saksi mengetahui adanya penitipan sebelum kontrak saksi hanya tahu Bob menyebut nama Rian titipan dari Rian, ditambahkan di harga barang yang sebenarnya.
Terdakwa Yanuar membantah keterangan saksi menurutnya Langsung Bahtiar menerima.
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Mahadita Ginting , Guntur Perdamaian, Fernando I.Kudadiri , dan Erly Asriyana, kepada awak media mengungkapkan persidangan yang aneh jauh dari pembuktian saksi-saksi ragu dengan keteranganya dan anehnya gak ada yang tahu berapa sebenarnya kerugian dan siapa yang dirugikan PT Kencana atau PT Beo, soalnya uang dari PT Beo dan yang lapor PT Kencana. Pihaknya berharap kedepannya agar majelis hakim fair mencari pembuktiannya .
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dalam dakwaan kesatu telah disebutkan Terdakwa I, Rian Pratama Akba dan Terdakwa II, Yanuar Rezananda, didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP , didalam Dakwaan JPU terdakwa I, Rian Pratama atas perintah Terdakwa II, Yanuar Rezananda tanpa sepengetahun dan ijin dari saksi Ahmad menghubungi masing-masing vendor yang mengatakan apabila ingin memenangkan tender, masing-masing vendor harus melakukan penambahan harga sebesar Rp 150.000.000,- (dua ratus juta rupiah) . sumber : DW/Wartadki.com